Kamis, 08 Desember 2011

Korupsi


Mungkinkah Indonesia Bisa Makmur Dan Sejahtera?

Mungkin sering kita bertanya-tanya seperti itu. Pertanyaan yang sebenarnya biasa-biasa saja tetapi sangat sulit untuk dijawab. Jika kita jawab “ya, bisa”, tapi kita lihat negara ini begitu kacaunya. Lalu apa mungkin benar bisa?. Jika kita jawab “tidak bisa”, apa kita sudah putus asa dan pesimis terhadap negara ini?. Lalu apa kita akan diam saja dan pasrah, putus asa serta pesimis melihat kenyataan negara kita ini?. Terkadang pertanyaan-pertanyaan lanjutan seperti itu muncul ketika kita menjawab satu pertanyaan “Mungkinkah Indonesia bisa makmur dan sejahtera?”. Sungguh sangat dilematis.
            Namun menurut saya pribadi, ketika saya disodori pertanyaan seperti itu, saya akan menjawab “mungkin saja bisa, walaupun kemungkinan tidak bisa lebih besar”. Kenapa saya jawab seperti itu?. Kita lihat saja kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sangat mengenaskan. Korupsi dilakukan secara blak-blakan dan penanganannya pun setengah-setengah. Lembaga hukum, aparatur negara, bahkan sampai lembaga pendidikan dan lembaga agama pun tak kalah b*ngsatnya melakukan korupsi. Lembaga hukum yang seharusnya menghukum dan memberikan efek jera terhadap para koruptor pun bisa disuap. Tentu efek jera yang diharapkan pun tidak dapat berfungsi maksimal. Jadi para koruptor menjadi tidak takut lagi melakukan korupsi dan mengulangi perbuatannya berkali-kali. Toh bagi mereka, masuk penjara hanya masalah kecil dibanding hasil yang mereka dapatkan dari kegiatan korupsi yang mereka lakukan dan tentunya hukuman penjara pun mereka bisa beli dan tetap bisa menikmati kebebasan. Lalu apa yang harus ditakuti koruptor bangsat tersebut?
            Berkaitan dengan aparatur negara semisal kepolisian. Ketika kita memiliki problem berkaitan dengan KKN, kita pastinya akan bingung harus melaporkan kasus tersebutt pada siapa. Polisi?. Kalau pun kita melapor kekepolisian, bisa dimungkinkan juga mereka meminta “bayaran” dengan dalih administrasi. Ketika kita tahu adanya KKN di seleksi penerimaan anggota kepolisian, kepada siapa kita lapor?. Pertanyaan yang sulit dijawab mengingat KKN itu sendiri terjadi di lembaga yang seharusnya bertindak menangani laporan kejahatan, termasuk kejahatan korupsi.
Penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia juga masih mengandung unsur KKN. Penanganan-penanganan bencana dan pasca bencana alam yang terjadi di Indonesia seperti gempa, genung meletus, banjir, dan berbagai bencana alam lainnya, lembaga sosial atau dalam hal ini Dinas Sosial kurang riil. Bantuan-bantuan kadang kurang tepat sasaran dan kadang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Gempa bumi di Yogyakarta beberapa tahun yang lalu penanganannya pun juga tidak lepas dari korupsi. Pembagian bantuan diberbagai wilayah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan dan kerusakan yang menimpa korban. Banyak jatah bantuan untuk korban berkurang karena dalam “perjalanan” bantuan tersebut ada oknum-oknum pejabat baik itu RT, kades, dst yang “memotong” anggaran bantuan dana korban gempa. Belum lagi dengan bantuan permasalahan sosial lain yang masih juga ada yang tega melakukan korupsi. Seperti bantuan raskin dan LPG 3kg yang juga dalam penyalurannya mengandung unsur KKN. Bantuan LPG 3kg yang seharusnya diperuntukkan untuk warga miskin juga diberikan kepada warga dengan keadaan ekonomi menengah keatas. Begitu juga dengan bantuan raskin yang juga terkadang penyalurannya untuk warga miskin di suatu wilayah “dikurangi” oleh aparatur desa setempat.

            Lembaga pendidikan yang seharusnya sebagai lembaga yang menciptakan agent of change pun justru memberi contoh korupsi. Bapak Ibu guru tak jarang banyak yang melakukan korupsi waktu. Mungkin hal tersebut dianggap masalah sepele, tapi disadarai atau tidak, secara tidak langsung mendidik anak didik untuk belajar korupsi dan tidak menghargai waktu. Jadi jangan salahkan Republik ini jika muncul istilah semacam jam karet karena pemimpin-pemimpin kita dahulu juga dididik oleh pendidik yang suka “masuk telat, keluar pun telat”. Tak hanya itu, jika berbicara pendidikan gratis di negara ini, itu seolah hanya omong kosong. Pendidikan gratis dengan bentuk BOS tak berjalan sesuai yang diharapkan. Sekolah-sekolah masih tetap melakukan penarikan dana dengan hanya mengganti istilah saja, seperti uang gedung, uang buku, dan uang-uang lainnya. Jadi jangan terlalu terkejut jika masih banyak anak tidak sekolah walaupun sudah ada (katanya) pendidikan gratis.
           Jika para intelek-intelek dan para ulama mengatakan solusi terbaik untuk para pelaku korupsi yaitu dengan pendekatan spiritual dan peran serta lembaga agama, menurut saya itu juga tak sepenuhnya efektif. Kita lihat realita saja bahwa ternyata lembaga agama yang seharusnya menciptakan dan mengedepankan nurani ternyata juga “main suap”. Contohnya saja calon-calon haji yang mendaftar haji dan ingin lebih cepat berangkat ke Tanah Suci, maka mereka dimintai sejumlah uang tambahan.
Dari berbagai analisis tersebut, apakah kita optimis korupsi di Indonesia bisa pupus dan hilang? Lalu mungkinkah Indonesia bisa makmur dan sejahtera?. Rakyat Indonesia sudah terlalu capek membahas masalah korupsi yang sudah tersistem ini. Mereka sudah apatis dan tidak terlalu perduli dengan masa depan negara ini karena ketika mereka ingin membongkar kasus korupsi, malah mereka yang nampak “konyol”. Di negara ini, penjahat bisa jadi pahlawan dan pahlawan bisa jadi dianggap penghalang. Mungkin hal tersebut yang menjadikan masyarakat Indonesia secara umum apatis terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.





*** Referensi berdasarkan perenungan dan pemikiran pribadi, dari hasil menyimak diskusi-diskusi di berbagai stasiun televisi, berdasarkan buku berjudul “Setelah Gempa 30 Juta Skalla Richter” karya I.B. Shakuntala, dan berdasarkan sharing-sharing dengan berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Bukan bermaksud menghina lembaga tertentu, hanya sebagai koreksi dan kontrol sosial.

5 komentar:

  1. memang sangat memprihatikan

    akan lebih baik, sajikan sebuah solusi dan lakukanlah sesuatu untuk menjadikan negara ini lebih baik :)

    BalasHapus
  2. Selama ini, pemberantasan korupsi seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab bidang hukum saja dan diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Padahal, bila para penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, tidak mampu bertindak tegas dan adil, maka tidak mungkin terjadi perubahan.
    Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.

    BalasHapus
  3. betul.segala hal yg buruk seolah identik dgn negara ini.mental org indonesia cnderung kearah matrelialistis.seolah sgla hal diukur dgn uang.ini lah yg menjadikan koruptor di indonesia tumbuh dan mkin berkembang...

    BalasHapus
  4. koruptor sungguh mematikan karakter bangsa

    BalasHapus
  5. koruptor sungguh mematikan karakter bangsa

    BalasHapus